KPID Riau Gelar Sekolah P3SPS di UIR: Wujudkan Siaran Bermartabat dan Riau “Bedelau” di Dunia Penyiaran
PEKANBARU (RAMA News) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau terus mendorong penyiaran yang sehat, edukatif, dan beretika. Melalui kegiatan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), KPID Riau menggandeng Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Riau (Fikom UIR) sebagai tuan rumah, Rabu (22/10).
Acara yang berlangsung di Aula Fikom UIR ini dihadiri Ketua KPID Riau Bambang Suwarno, beserta Komisioner H. Asrar Rais dan Ahmad Raihan Qodri. Turut hadir Wakil Rektor III UIR Dr. Dedi Purnomo, Anggota Komisi III DPRD Riau Andi Darma Taufik, Kadis Infokom Provinsi Riau Teza, perwakilan lembaga penyiaran, serta puluhan mahasiswa.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor III UIR Dr. Dedi Purnomo menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan KPID Riau menjadikan UIR sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan Sekolah P3SPS.
“Di tengah derasnya arus informasi, kita memerlukan penyiaran yang beretika dan tidak sesat. Kampus siap menjadi mitra KPID dalam mencetak insan penyiaran yang berintegritas dan profesional,” ujar Dedi.
Ia menegaskan, kegiatan ini sangat penting bagi mahasiswa komunikasi agar memahami nilai-nilai moral dan tanggung jawab sosial dalam dunia media.
“Sekolah P3SPS ini menjadi ruang belajar yang memberi nilai positif bagi semua pihak yang peduli terhadap dunia penyiaran,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPID Riau Bambang Suwarno menjelaskan bahwa era digital telah mengubah lanskap penyiaran secara drastis.
“Kini 80 persen masyarakat Indonesia mengakses informasi melalui internet dan media sosial. Ini menuntut kita untuk menyesuaikan pola pengawasan serta memperkuat konten penyiaran lokal,” katanya.
Bambang juga mengajak lembaga penyiaran agar memperbanyak konten lokal minimal 10 persen dari total siaran. Ia menilai, kampus memiliki peran besar dalam membantu produksi konten daerah.
“Mahasiswa bisa terlibat menciptakan program siaran yang menggambarkan budaya dan kearifan lokal. Ini sejalan dengan visi Gubernur Riau agar isi siaran memiliki nilai kemelayuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang menilai pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran agar regulasi penyiaran mampu mengikuti perubahan zaman.
“Kami mendorong kampus ikut mengawal revisi undang-undang ini, agar pengawasan terhadap media bisa lebih adaptif dan relevan dengan era digital,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Riau Teza menyampaikan dukungan penuh terhadap program KPID Riau. Ia menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memperkuat literasi media di masyarakat.
“Kita ingin Riau bedelau — bersinar dalam dunia penyiaran. Siaran bukan sekadar hiburan, tapi juga sarana pendidikan, pembentukan karakter, dan perekat kebangsaan,” tutur Teza.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen KPID Riau bersama perguruan tinggi untuk membangun ekosistem penyiaran yang beretika, berbudaya, dan mencerminkan jati diri Melayu di Bumi Lancang Kuning.